Reporter : Adie

SAMPANG, terbitan.com – Pengungakapan kasus pemalsuan dokumen laporan DD dan ADD di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur yang berujung penahanan terhadap BA terus bergulir.

BA yang merupakan bendahara Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang ditangkap lantaran diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait laporan pertanggungjawaban DD dan ADD tahun 2018, Jumat (31/01/2020).

Berikut adalah lima fakta dibalik tertangkapnya Bendahara Desa Banjar Talela.

1. Awal Diketahuinya Pemalsuan Data Laporan DD dan ADD Desa Banjar Talela oleh Pemilik Toko.

Hasil penelusuran tim terbitan.com, pemalsuan data laporan DD dan ADD tahun 2018 itu diketahui oleh Pemilik Toko beberapa bulan lalu setelah Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menangani kasus tindak pidana korupsi Dana Desa di Banjar Talela.

Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo, SH. membanarkan bahwa pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di Desa Banjar Talela, pihaknya mengaku pernah turun lapangan hingga melakukan kerosek keabsahan data laporan ke toko terkait.

“Saat proses pulbaket sesuai surat yang beredar itu benar dari kami, kami juga sudah turun ke lapangan dan mengecek keabsahan data laporan ke toko dimaksud, itu adalah teknis kami dalam proses pulbaket (pengumpulan keterangan), terpaksa proses pulbaket dihentikan karena di Desa tersebut sedang ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), kami tak ingin dijadikan alat politik praktis, sebelumnya kami juga tidak tahu jika Desa itu ikut dalam Pilkades serentak 2019,” ungkapnya pada terbitan.com di ruang kerjanya.

Di sanalah pemilik toko keberatan atas tindakan yang dilakukan Pemerintah Desa Banjar Talela saat itu, hingga berujung pelaporan.

2. Identitas dan TKP Penangkapan terduga pemalsuan data laporan DD dan ADD Desa Banjar Talela.

Bayu Alam (BA) warga Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjabat sebagai Bendahara Desa setempat selama empat tahun.

“Ini adalah bendahara Desa Banjar Talela, ditangkap oleh Penyidik Tipikor karena diduga melakukan pemalsuan dokumen laporan, berupa kuitansi dengan nilai sekitar Rp. 130 juta,” ungkap Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang Wibowo saat menggelar konferensi Pers, Jumat (31/01/2020) siang.

Menurut Kapolres, Bayu Alam diamankan petugas di Kantor Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang sekitar pukul 10:00 WIB.

3. Aktor dibalik proses pemalsuan data laporan DD dan ADD Desa Banjar Talela tahun 2018.

Dari pengakuan terduga pemalsuan data laporan DD dan ADD Desa Banjar Talela (Bayu Alam) di Mapolres Sampang dirinya tidak sendirian dalam melakukan aksinya, ia mengaku bersama Z (Inisial) yang merupakan Kepala Desa saat itu.

“Tak sendirian, dia bersama rekannya Kepala Desa dalam melakukan aksinya, bukan berarti rekannya ini tidak ditangkap, sama ditangkap, saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” tegas Kapolres.

Saat ditanya oleh Kapolres Sampang, mengenai keuntungan bagi pelaku saat memalsukan data laporan itu, BA mengaku hanya menerima gaji. “Hanya gaji,” jawabnya.

4. Status rekan Bendahara Desa yakni Z (Insial) yang merupakan Kepala Desa Banjar Talela saat itu.

Polres Sampang saat ini melakukan penyelidikan mengenai keberadaan Z (Mantan Kades) Banjar Talela, Kepolres Sampang mengaku akan menangkap rekan Bayu Alam tersebut. “Bukan berarti tidak ditangkap, saat ini masih penyelidikan, pasti ditangkap,” katanya saat jumpa pers.

5. Ancaman bagi terduga pemalsuan data laporan DD dan ADD Desa Banjar Talela.

“Akibat perbuatannya Bendahara Desa Banjar Talela (Bayu Alam) diancam dengan pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP dengan Pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Ad)