MURANG RAYA – Terbitan.com || Kuasa hukum Kamiliyanyo telah melakukan laporan balik terhadap dugaan KDRT dan Pengeroyokan terhadap kliennya di Polres Murung Raya.

Hal itu disampaikan Fahmi kepada media ini, Sabtu (22/6/2024).

” Hari ini, kami selaku Kuasa hukum Kamilyanto melakukan laporan balik atas peristiwa yang di alami klien kami atas nama Kamilyanto,”ucap Fahmi.

Kamiliyanto saat ini kata Fahmi, sedang menjalani proses persidangan di PN Muara Teweh, sebelumnya kami sempat mengajukan eksepsi terhadap Dakwaan JPU, namun pada hari Kamis 20 Juni 2024 telah dibacakan putusan yang isinya menolak eksepsi dari kuasa hukum.

Sehingga lanjutnya, persidangan akan berlanjut ke tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi, namun walaupun perkara tersebut masih dalam proses persidangan, hari ini kami Kuasa Hukum Kamiliyanto juga sudah membuat laporan balik terhadap istri dan dua anak dari Kamilyanto,”ungkap Fahmi.

Klien kami atas nama Kamiliyanto melaporkan balik dengan pasal KDRT, dan pengeroyokan kepada Pihak Polres Murung Raya.

“Semoga keadilan hukum bisa diterapkan oleh Pihak Polres Murung Raya,”tundasnya.