BARITO UTARA – Terbitan.com || Oknum Kades Muara Pari terpaksa akan berurusan dengan Pihak Kepolisian Resort Barito Utara, Kalteng, atas dugaan pencemaran nama baik (UUITE).

Masalahnya Orang nomer satu didesa Muara Pari ini dilaporkan oleh warganya sendiri karena diduga kuat melakukan pencemaran nama baik kepada dua orang yang juga RT nya sendiri bernama Damai dan Hardiani.

” Ya kemarin pada hari Rabu, (22/01/2025), kami sudah resmi melaporkan kades kami ke Polres Barito Utara,” ucap Damai Ketua RT 01 didampingi Hardiani Ketua RT 03, Desa Muara Pari kepada media ini, Jumat (24/01/2025).

Kami berdua lanjutnya, sangat keberatan atas tuduhan kades melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait hak dan PAD desa Muara.

“Dan sampai melaporkan kami berdua ke Polres Barito pada tanggal 16 Desember 2024 terkait hal tersebut, sehingga kami berdua diperiksa di Unit Reskrim Barito Utara pada tanggai 20 Januari 2025 kemarin.

Padahal, kami berdua tidak merasa sama sekali melakukan apa yang dituduhkan dan dilaporkan kades kepada kami berdua,”ujar Damai.

Maka dari itu tambah Hardiani, kami berdua balik laporan atas tuduhan dan pengaduan kades tersebut, karena sudah membuat kami tidak nyaman dan merasa malu.

“Sehingga keluarga dan kerabat kami sangatlah resah diketahui banyak pihak di Desa Muara Pari,” ungkapnya.

Ia pun berharap, pihak aparat hukum dapat segera merespon dan menyelesaikan kasus tersebut dengan bijaksana sesuai dengan bukti – bukti yang telah disampaikan dalam laporan tersebut.

“Kami meminta Polres Barito Utara segera merespons laporan yang kami sampaikan, mohon la segera diproses”, ujarnya.

Berita sebenarnya, Dua Ketua RT yaitu RT 01 dan RT 03 Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Damai dan Hardiani angkat bicara soal diri mereka dilaporkan Kepala Desanya Mukti Ali ke Polisi.

Damai dan Hardiani membantah soal diri mereka yang diduga melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait hak dan PAD desa Muara Pari. Justru dua Ketua RT tersebut mengaku tidak pernah melakukan hal itu.

Sehingga, Dua Ketua RT Desa Muara Pari beberapa waktu akan mendatangi Polres Barito Utara untuk melaporkan balik Kepala Desanya atas dugaan pencemaran nama baik.

Salah satu mereka berdua Damai mengatakan, setelah dilaporkan sebagai pelaku penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait hak dan PAD desa Muara Pari, mereka juga akan melapor balik ke Polres Barito Utara.

“Itu yang mana dilaporkan kades Mukti Ali bahwa kami berdua ketua RT 03 telah melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang tidak benar,” Ucap Damai kepada media ini, Selasa (21/01/2024).

Memang jelasnya, kami berdua ada membagi uang kepada masyarakat yang mana uang tersebut dari Parianto warga saya juga.

“Na karena saya diamanahkan membagi uang tersebut ya saya bagi. jadi dimana letak yang mana dilaporan kades bahwa kami berdua melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang,”ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi kepada Parianto membenarkan uang yang dibagikan kepada masyarakat melalui dua Ketua RT tersebut dari dirinya.

“Ya, uang itu memang dari saya dan saya juga yang menyuruh Ketua RT 01 dan Ketua RT 03 membagikan ke masyarakat,”ucapnya.

Saya sangat menyayangkan sekali atas tindakan kades kami ini tambahnya, kok bisa-bisanya Ia melaporkan dua Ketua RT nya dengan tuduhan melakukan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang terkait hak dan PAD desa Muara Pari.

Padahal mereka berdua membantu saya untuk membagikan uang kepada masyarakat, Jadi dimana letaknya mereka itu melakukan seperti yang dituduhkan Kades.

“Jika mereka berdua itu menerima dan membagikan uang dari uang negara buleh lah di tudahkan seperti itu, Ini uang dari saya,” ungkapnya.