SAMPANG, Terbitan.com – Barisan Pemuda Peduli Lingkungan Camplong (BP2LC) melakukan Audiensi terhadap Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Hal itu dilakukan BP2LC sebagai bentuk dukungan moral terhadap Marwah DPRD Kabupaten Sampang khususnya Komisi I yang berwenang dalam mengawasi penggunaan anggaran Pemerintah Desa.
Ketua Barisan Pemuda Peduli Lingkungan Camplong (BP2LC) Agung Pratama Denny Lukyto, SH., menyampaikan bahwa audiensi itu dilakukan dalam rangka mempertanyakan ujung dari pada Kasus Korupsi di Dua Desa yakni Desa Baruh, Kecamatan Sampang dan Margantoko, Kecamatan Jrengik yang sempat menjadi atensi Komisi I.
“Kita di sini mempertanyakan tindak lanjut kasus Korupsi Dana Desa di Dua Desa itu, karena ini sudah menjadi atensi Komisi I. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan kongkret dari pihak DPRD,” ujarnya, Jumat (28/02/2025).
Menurut Denny sapaan akrab Ketua BP2LC, korupsi secara hukum merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang harus mendapatkan penanganan dan tindakan secara luar biasa pula.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penanggulangan tindak pidana korupsi ini membutuhkan suatu kebijakan penanggulangan kejahatan yang komprehensif,” imbuhnya.
Pihaknya menyinggung soal kasus Dua Desa itu yang sepertinya hanya akan berakhir pada pengembalian anggaran. Sementara upaya kejahatan dalam pemalsuan dokumen serta tindak pidana penyalahgunaan anggarannya minim sorotan.
“Ini sangat aneh, ketika seseorang yang diketahui melakukan tindak pidana korupsi hanya disuruh mengembalikan, ini ada upaya tindakan memperkaya diri. padahal andaikan kasus ini tidak diungkap kawan-kawan ya tentu mereka akan enak, masak sangsinya hanya mengembalikan dana kan lucu,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan