PAMEKASAN, terbitan.com – Seorang pria berinisial S diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri berinisial S.A.J, 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Bayi tersebut lahir dalam keadaan tidak bernyawa dan kemudian dimakamkan di TPU Kecamatan Batumarmar, Minggu (16/8/2026).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto melalui rilis resmi menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, aksi tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali di awal tahun 2026.

“Kejadian pertama dan kedua terjadi di dalam kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB. Korban tidak berani melawan karena takut,” terang AKP Yoyok, Kamis (20/8/2026) malam.

Atas kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkan ke Polsek Pademawu. Laporan teregister dengan Nomor LP / B / 354 / VIII / 2026 / SPKT / POLSEK PADEMAWU.

Tim penyidik PPA Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku S telah diamankan. Polisi juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RS Bhayangkara Pamekasan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp36 juta.
Selain itu juga dijerat Pasal 473 Ayat 4 dan 9 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 3 sampai 15 tahun penjara.