MEDAN, terbitan.com – Meski Pemerintah Kota Medan saat ini gencar menegakkan peraturan daerah, tapi tampaknya tak membuat para developer takut. Bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun akhirnya marak Pembangunan ruko maupun perumahan tetap berjalan, meski tanpa ada IMB.

Seperti di Jln Rela atau di Jalan Kerutung No.36,Kelurahan Sidorejo,Kecamatan Medan Tembung,Terdapat Lima Unit rumah toko tampak sedang di bangun di daerah ini,yang anehnya plank IMB terpasang di sebutkan 3 Unit 3 lantai,namun realitanya 5 unit dan 3 lantai.

Saat di konfirmasi wartawan di jalan Selamat Ketaren,Camat Medan Tembung sedang tidak berada di tempat,Jumat(14/06/2019)

Menanggapi maraknya bangunan tanpa IMB
Bangunan Tanpa IMB Hilangkan PAD
Banyaknya bangunan tanpa IMB membuat kalangan DPRD Medan prihatin. Pasalnya Pemko Medan akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pengurusan IMB. Institusi yang harusnya mengawal Perda No 5 tahun 2014 dianggap lalai menuaikan tugas.

“Kita akan menggunakan hak pengawasan kita dan memanggil institusi terkait bersama pemilik bangunan. Apa mungkin pemko kecolongan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong, Minggu (9/9/2018).

Hal ini dikatakannya, menanggapi pengaduan warga Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur, tentang adanya beberapa bangunan tanpa IMB di daerah itu.

Dia menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan. Namun kenyataannya saat ini di Kota Medan, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.

“Harusnya aparat Pemko Medan dari paling bawah yakni, kepala lingkungan, lurah, dan camat proaktif mengawasi warga yang mendirikan bangunan. Kan ada trantib. Seharusnya trantib menertibkan pendirian bangunan tanpa izin dan melaporkan ke atasan. Agar si pemilik bangunan ditegur dan mengurus dulu izin baru membangun,” tegasnya.

Salah satu pendapatan asli daerah kota Medan adalah dari retribusi pengurusan SIMB. Jika banyak pendirian bangunan tanpa IMB, dia khawatir target pendapat dari sektor itu tidak tercapai. “Ini tak bisa dibiarkan. Kami (Komisi D-red) akan segera memanggil pemilik bangunan dan institusi terkait membahas masalah ini,” tegasnya. (Team)