Reporter : Abd Hadi

MUARA TEWEH, TerbitanNews.com – Polres Barito Utara (Barut) melalui Satuan Narkoba, berhasil menangkap Cunadi als Con, warga Desa Hajak RT 10, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Haryanto mewakili Kapolres AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK membenarkan, penangkapan terhadap pelaku Cunadi alias Cun tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis shabu,”ujarnya Rabu, 26/02/2020.

Dan setelah mendapatkan informasi petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang pada saat itu berada di sebuah rumah di tengah perkebunan karet.

kemudian petugas melakukan pengeledahan dari badan serta rumah pelaku, dan di tiang rumah dinding kayu yang ditutupi kain sarung di kamar tersangaka, petugas menemukan barang bukti 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu seberat 2,14 gram dan beserta seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) Hp merk VIVO warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar warna merah, 1 (satu) mancis warna ungu, dan Tas kecil warna hitam.,” jelas Adhy.

Selanjutnya tersangka dengan barang bukti tersebut langsung di bawa ke polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Iwan)

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI