BARITO UTARA – Terbitan.com || Nekat membawa kayu tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), 2 (dua) pelaku F (38) warga Jalan Alabio – Babirik, RT. 004, Rw. 000, Kelurahan Banyu Tajun Hilir, Kecamatan Sungai Pandan, Prov. Kalimantan Selatan dan N (43) warga Jalan Mungkur Agung, RT.004, Kelurahan Karang Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, berurusan dengan pihak berwajib.
Dua pelaku diamankan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) di Jalan Negara arah Benangin KM. 52, Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 18.30 Wib.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan, bahwa kedua pelaku tindak pidana ilegal logging bersama barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Barut untuk dilakukan proses pemeriksaan secara intensif.
Kasat Reskrim Wahyu menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di jalan Negara Km.30 arah Benangin ada truck sedang mengangkut kayu gergajian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata pelaku tidak bisa menunjukan SKSHH,” terang Kasat Reskrim kepada Terbitan.com, Jumat (01/09/2023) pagi.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Barut menggelar patroli R4 dan menemukan 2 (dua) unit truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8751 FE yang sopirnya yaitu sdr. N, di dalam bak truck tersebut berisi kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 7 M³ (kurang lebih tujuh meter kubik).
“Dan truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS yang sopirnya yaitu sdr. F, di dalam bak truck tersebut berisi kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak ± 8 M³ (kurang lebih delapan meter kubik), dan rencana akan di bawa ke Wilayah Amuntai Kalsel.
Kemudian anggota kita melakukan pengecekan, selanjutnya ketika di tanyakan kepada terlapor tentang surat keterangan syahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu gergajian yang di bawa tersebut akan tetapi terlapor tidak dapat menunjukkannya,”katanya.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut di dalam truck merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan Nopol KH DA 8326 CS di samping Supir F, selanjutnya barang bukti dan terlapor ke bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih.
“Atas perbuatannya, 2 (dua) orang sopir disangkan dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,”pungkasnya.


