PAMEKASAN, terbitan.com – Unit Reskrim Polsek Palengaan, Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AM (30), warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku dibekuk di sebuah rumah kosong di Dusun Konten, Desa Banyupele, Kecamatan Palengaan, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 21.32 WIB.
Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang digelar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di wilayah hukum Pamekasan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Unit Reskrim Polsek Palengaan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (15/8/2026).
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap (bong) dari bahan plastik, 1 unit ponsel merek Vivo beserta charger dan 1 buah korek api gas dalam kondisi rusak.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Pamekasan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkasnya.


