SAMPANG, Terbitan.com – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan gelar press release ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dukun terhadap korbannya, di gedung Tatag Trawang Tungga. Rabu (14 Mei 2024)

Dalam release tersebut, Kasat Reskrim polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, tersangka memanfaatkan kondisi psikis korban yang sedang ada masalah dengan keluarganya.

“Tersangka MB (47) merupakan warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, sedangkan korban M (20) merupakan warga Desa Batubintang” Katanya.

Kasus ini bermula saat korban diajak oleh paman korban ke seorang dukun yang bernama MB dengan tujuan agar korban berhenti melarikan diri dari rumah, karena sebelumnya korban kabur karena tidak mau dijodohkan oleh orang tuanya.

Kemudian pada tanggal 7 Mei, tersangka MB membawa korban ke area pemakaman di tengah sawah yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.

Dengan dalih sebagai ritual, sesampainya di pemakaman tersebut korban di suruh membaca surat Al ikhlas 10 kali, sedangkan dirinya membaca doa.

“Setelah itu tersangka mengajak korban menyeberangi kali yang berada di sebelah barat makam tersebut, dan menyuruh korban duduk dan mengoleskan minyak ke daerah sensitif korban hingga melakukan pencabulan dan pemerkosaan,” jelas Doni Setiawan.

Tersangka menyuruh korban bersumpah dan mengancam korban agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain, namun korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban berupa BH, kerudung, celana dalam, dan gamis yang dikenakan saat kejadian.

Tersangka MB dijerat dengan Pasal 285 KUHP 0ppatau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat seperti ini. Kami juga mengimbau apabila ada korban lain, agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tegas Doni.