SANANA, Terbitan.com || Unit Reskrim Polres Kepulauan Sula melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak Pidana Perjudian Togel ke Kejaksaan Negeri pada 21 Mei 2024 kemarin

Penyerahan berkas perkara dan tersangka oleh Kanit Jatanras Bripka Deddy Darman Muchtar bersama anggotanya dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut pada 24 Januari 2024.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar melalui Kanit Jatanras Bripka Deddy Darman Muchtar
menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, “kata Deddy, Rabu (22/5/24)

Menurutnya, ini upaya penegakan hukum dengan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti sebagai langkah akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan negeri Kepulauan Sula pada 26 Mei 2024 nanti

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman dan tersangka diterima dengan baik oleh JPU, Fauzan Ikbal, sesuai prosedur hukum yang berlaku

Kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana SUB Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ” pungkasnya.