JAKARTA, terbitan.com – Sebagai masyarakat sipil, Teuku Saiful Bahri tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Anti Korupsi pasal gratifikasi. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum T. Saiful Bahri.

Menurut Kuasa Hukumnya Dr Solehuddin, SH., MH. dan Yulianus Bria Nahak, SH., MH. dalam pledoi yang dibacakan dalam persidangan yang berlangsung hingga larut malam, Senin (1/4/2019) di Pengadipan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang dimulai pukul 19.00 WIB dan berakhir menjelang tengah malam.

Dia (T. Saiful Bahri) mengakui menerima uang dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan pengusaha Aceh Dedy Mulyadi. Tapi uang itu digunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Maraton.

“Karena Aceh Maraton adalah acara yang sah menurut hukum, dan dibenarkan meminta sponsor yang tidak mengikat. Pembiayaan lainnya berasal dari Pemerintah Aceh,” ujar Solehuddin.

Kuasa hukum T. Saiful Bahri itu juga menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Gubernur Iwandi Yusuf meminta uang kepada siapapun.

“Sehingga pemberian dari pengusaha adalah sah,” ujar Yulianus.

Soehuddin memastikan bahwa uang pribadi T. Saiful Bahri sendiri ikut terpakai untuk kepentingan Aceh Maraton dan pembuatan video promosi kopi yang dipesan Ahmadi.

“Uang yang dikeluarkan T. Saiful Bahri belum diganti Ahmadi sampai sekarang. Dan sumbangan untuk kepentingan Aceh Maraton itu tidak sepeser pun digunakan bagi pribadi terdakwa,” ujarnya.

Menjawab tuntututan Jaksa KPK, di hadapan majelis hakim, Dr. Solehuddin, SH., M.H dan Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. memastikan bahwa semua unsur dakwaan jaksa tidak terbukti.

“Untuk itu, terdakwa T. Saiful Bahri harus dibebaskan,” tukas dua pengacara Terdakwa T. Saiful Bahri yang kelahiran Madura dan Malaka.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Terdakwa T. Saiful Bahri menuntut 6 tahun penjara subsider tiga bulan kuruangan dan denda Rp 250 juta.

Jaksa menyatakan, T Saiful Bahri melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal.

T. Saiful Bahri dianggap melanggar pasal melanggar Pasal 12 huruf a atau Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)