PAMEKASAN, terbitan.com – Polres Pamekasan tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan aset desa terkait berdirinya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di Desa Pasangger, Kecamatan Pegantenan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polres Pamekasan pada 16 Mei 2026. Laporan itu menyoroti dugaan pemanfaatan balai desa untuk kegiatan dapur SPPG oleh oknum kepala desa.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut.
“Aduan masyarakat masuk tanggal 16 Mei lalu. Saat ini penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi,” kata Yoni, Rabu (26/8/2026).
Dalam prosesnya, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada mitra pengelola SPPG. Namun pihak tersebut tidak memenuhi panggilan.
“Yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan klarifikasi,” tegas Yoni.
Polisi memastikan penyelidikan akan dilanjutkan. Agenda terdekat yakni melakukan pemanggilan ulang kepada mitra pengelola serta memeriksa saksi tambahan.
“Mohon menunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional BGN Kabupaten Pamekasan angkat bicara. Ia menyebut operasional dapur SPPG bisa dihentikan jika terbukti melanggar ketentuan penggunaan aset desa.
“Apabila sudah terbukti, kami pastikan operasionalnya berhenti, bahkan permanen sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.


