SANANA, terbitan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penyimpangan anggaran sebanyak ratusan juta rupiah, terhadap proyek peningkatan Ruas Jalan Capalulu – Waitina Kecamatan Mangoli Timur dan Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsula) di duga merugikan negara.

Proyek peningkatan Ruas Jalan Capalulu – Waitina (Lapen ke HRS Base) dilaksanakan oleh PT. PPN berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 910.916/620/0 l.BM/DPUPRPKP-KS/IV/2017 tanggal 5 April 2017 senilai Rp 21.727 .415.751,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 270 hari kalender (5 April s.d. 30 Desember 2017). yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK)

Kepastian ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Kepsul tahun anggaran 2017. Nomor 16.C/LHP/XIX.TER/5/2018. Tanggal 21 Mei 2018. BPK menyampaikan bahwa pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PU Kepsul tidak sesuai kontrak.

Terkuaknya masalah proyek ini, semakin menambah panjang daftar proyek infrastruktur jalan milik Dinas PU Kepsul yang terindikasi sarat penyimpangan. Padahal, untuk pengawasan saja proyek ini menelan dana hingga miyaran rupiah. Sementara, perencanaan teknisnya menghabiskan dana sekitar puluhan juta rupiah pula.

Berdasarkan Data di tahun 2018 ternyata di tempat yang sama pekerjaan proyek berklasifikasi Pengawasan teknis kegiatan dilaksanakan oleh PT. HPI selaku konsultan pengawas dengan kontrak Nomor Ol.JK/SPJ/DPUPRPKP-KS/llI/2017 tanggal 17 Maret 2017. Terhadap kontrak pekerjaan tersebut telah dilakukan satu kali addendum, yaitu addendum kontrak Nomor 910.916/620/01.BM/DPUPRPKP-KS/2017/ADD.01 tanggal 9Agustus 2017 tentang Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) dengan nilai kontrak tetap

Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran lunas melalui SP2D Nomor 1041/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 25 April 2017 untuk pembayaran Uang Muka 20% senilai Rp 4. 345.483.150,00, SP2D Nomor 2814/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 28 Juli 2017 untuk pembayaran MCI senilai Rp 5.702.911.067,00, SP2D Nomor 4794/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 13 November 2017 untuk pembayaran MC2 senilai Rp 4.074.425.683,00, SP2D Nomor 6249/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 27 Desember 2017 untuk pembayaran MC3 senilai Rp 6.518.225.063.00. dan SP2D Nomor 6299/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 28 Desember 2017 untuk pembayaran Retensi senilai Rp l.086.370.788.00.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak beserta dokumen pendukung lainnya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik lapangan yang dilaksanakan oleh BPK bersama Pihak Dinas PUPRPKP, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas ditemukan permasalahan sebagai berikut:

a. Persentase progres kemajuan fisik pekerjaan pada laporan mingguan dan dokumen PHO tidak sesuai kondisi sebenarnya Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Laporan Mingguan (minggu ke-37) per tanggal 13 Desember 2017 yang telah disetujui oleh PPK, diketahui bahwa total progres pekerjaan telah mencapai 100%. Atas pekerjaan tersebut telah diserahterimakan 100% melalui Berita Acara Serah Terima Pertamay Provisional

Hand Over (PHO) Nomor 71/BA-PHO/620/01.BM/DPUPRPKP-KS/2017 tanggal 14 Desember 2017. Sedangkan pada saat BPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan pada tanggal 6 Maret 2018, pekerjaan tersebut belum seluruhnya selesai.

Maka, senyatanya pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan. Atas keterlambatan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengeluarkan surat teguran keterlambatan pekerjaan sebanyak tiga kali yaitu: 1) Surat Nomor 862.1/560/DPUPRPKP-KS/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017; 2) Surat Nomor 862.1/693/DPUPRPKP-KS/IX/2017 tanggal 28 September 2017; dan 3) Surat Nomor 862.1/913/DPUPRPKP-KS/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017.

Selain itu. dari pihak konsultan pengawas juga mengeluarkan surat peringatan sebanyak satu kali yaitu surat Nomor 01 l/HPI/SP/IX/2017 tanggal 18 September 2017.Perihal Peringatan 1(Keterlambatan Pekerjaan) karena per tanggal 11 September 2017 progres fisik pekerjaan baru mencapai sebesar 43,25% dari progres rencana 80%.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan konsultan pengawas diketahui bahwa pihak kontraktor tidak membuat laporan progres fisik pekerjaan secara periodik baik mingguan maupun bulanan yang dilaporkan kepada konsultan pengawas.

Konsultan pengawas membuat secara periodik (baik mingguan dan bulanan) laporan kemajuan progres pekerjaan fisik Peningkatan Jalan Capalulu – Waitina (Lapen ke HRS Base) sesuai hasil pengawasan yang dilakukan. Namun, laporan progres tersebut dibuat secara manual (bukan di komputer) dan konsultan pengawas tidak dapat menunjukkan kertas kerja laporan progres tersebut karena telah hilang. Progres yang dibuat oleh konsultan pengawas hanya sampai dengan tanggal 11 September 2017 yaitu sebesar 43,25% (bukti pendukung nilai progres 43,25% tidak ada).

Setelah itu, konsultan pengawas tidak membuat lagi progres kemajuan fisik pekerjaan karena progres kemajuan fisik dibuat oleh pihak Dinas PUPRPKP yang kemudian disampaikan kepada pihak konsultan pengawas dengan maksud pihak konsultan pengawas membuat laporan progres fisik pekerjaan (Laporan Mingguan dan Bulanan) sesuai dengan yang telah dibuat oleh pihak Dinas PUPRPKP dimana progres fisik pekerjaan tersebut telah mencapai 100% per tanggal 13 Desember 2017 yang pada kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai.

Pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang disampaikan PPK diketahui bahwa memang benar pihak kontraktor tidak membuat laporan progres fisik pekerjaan secara periodik baik mingguan maupun bulanan yang dilaporkan kepada konsultan pengawas dan PPK. Laporan progres fisik pekerjaan secara periodik baik mingguan maupun bulanan yang digunakan untuk pencairan per termin dibuat oleh pihak Dinas PUPRPKP Bidang Bina Marga dengan kondisi seolah-olah telah mencapai 100% pada tanggal berakhirnya kontrak. Berdasarkan pengamatan dan pernyataan PPK bahwa secara riil progres fisik pekerjaan tersebut baru mencapai 80% pada tanggal berakhir kontrak 30 Desember 2017.

Oleh karena itu, laporan mingguan maupun bulanan terkait pencapaian progres fisik pekerjaan dan dokumen PHO yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100%o dan diserahterimakan per tanggal 13 Desember 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya.

b. Tidak terdapat perpanjangan jaminan pelaksanaan meskipun pekerjaan terlambat melewati tahun anggaran. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaminan pelaksanaan yang diserahkan kontraktor pelaksana berupa bank garansi yang dikeluarkan oleh PT Bank Maluku Malut Cabang Sanana dengan Nomor SNN/GB/PEL/014/IV/2017 tanggal 13 April 2017 senilai Rp I .086.370.787,55 telah habis masa berlakunya pada tanggal 30 Desember 2017.

Meskipun demikian, pekerjaan tetap dilanjutkan hingga melewati tahun anggaran tanpa perpanjangan jaminan pelaksanaan.

c. Pembayaran melebihi prestasi pekerjaan Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran lunas 100% meskipun pada kondisi sebenarnya pekerjaan belum selesai 100% pada tanggal berakhir kontrak. PPK menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari bagian keuangan Dinas PUPRPKP, tidak ada lagi DPAL untuk paket pekerjaan TA 2017 ke 2018, sehingga harus dicairkan 100%.

Selain itu, sebelumnya PPK meminta kepada pihak kontraktor untuk membuat surat pernyataan pada tanggal 8 Desember 2017 yang antara lain menyatakan bahwa pihak kontraktor akan menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak/addendum kontrak, pihak kontraktor akan melakukan pemblokiran dana yang masuk pada rekening perusahaan/kontraktor pelaksana.

Setelah diterbitkan SP2D guna pengamanan dana pekerjaan tersebut, dampak yang ditimbulkan dari proses pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Capalulu – Waitina (Lapen ke HRS Base) dikemudian hari sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor baik secara administrasi maupun fisik. dan dampak yang ditimbulkan dari penerbitan serah terima pertama pekerjaan Peningkatan Jalan Capalulu – Waitina (Lapen ke HRS Base) baik dari segi hukum dan administrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.

Hal ini diduga melanggar UU. R I Nomor 38 Thn 2004 Tentang Jalan dan Peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Pemilikan Jalan.

Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate Armin Soamole mengatakan, hasil temuan di lapangan yang terindikasi ada beberapa penyimpangan pekerjaan,

“Retak susut pada lean concrete Pelat beton , kesalahan ,slump terlalu tinggi. Akibatnya, dapat menurunkan mutu beton, dan kerusakan kualitas tekstur rendah. Pemakaian tipe sealant yang tidak masuk spesifikasi, kondisi lapangan yang kotor, Pekerjaan Beton terlalu kental, slump kecil Pelat beton , kesalahan pemadatan kurang sempurna,” katanya kepada awak media, Kamis (7/3/2019)

Dia mengatakan, menurut UU. R I Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Pasal 1 ayat 11. Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan; ayat.12. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.

Ayat 13, kata dia, pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan. Sementara itu, ayat 14 adalah penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Terakhir HPMS menyampaikan Pidananya diatur dalam UU Jasa Konstruksi 1999 Pasal 43 (1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. Untuk diketahui sebelumnya proyek jalan ini menimbulkan pertanyaan masyarakat, setempat.

Pasalnya tahun 2017 yang belum lama selesai pengerjaannya. Namun Bila perlu membawa masalah ini keranah hukum. Sebab bagaimanapun, pengerjaan proyek ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan.