SANANA, terbitan.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupatan Kepulauan Sula (Kepsul).
Hal ini seperti laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas keputusan terhadap Peraturan Perundang -Undangan Nomor 16.C/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018.
Dalam temuannya, BPK menemukan belanja barang dan jasa senilai Rp 503.032.000,00 diduga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Beberapa hal yang menjadi bukti diantaranya pertanggungjawaban realisasi belanja barang Sekretariat DPRD Kabupaten Kepsul. Sesuai hasil konfirmasi kepada toko SR dan toko JI dimana pihak Sekretariat DPRD belanja barang menunjukkan bahwa nota tersebut tidak diakui pemilik toko.
Kedua toko ini mengaku nota tersebut bukan dikeluarkan oleh pihak toko. Selain itu, stempel yang digunakan juga bukan stempel yang dimiliki pihak toko. Di sisi lain, tulisan di nota-nota bukti transaksi bukan tulisan petugas toko.
Selanjutnya, berdasarkan klarifikasi dengan bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu Sekretariat DPRD diakui bahwa nota bukti tersebut dibuat sendiri dan ditandatangani oleh bendahara pembantu.
Terkait dengan belanja cuci mobil AR, bendahara menjelaskan bahwa uang langsung diserahkan kepada supir Sekretariat DPRD Kabupaten Kepsul.
Hal ini juga diakui dari hasil klarifikasi dengan supir yang menyatakan, jika bukti nota dan stempel dan bukti untuk kelengkapan SPJ tersebut distempel dan ditandatangani sendiri oleh supir Sekretariat DPRD.
Namun bendahara pengeluaran menyatakan nota bukti kwitansi tersebut dibuat sendiri atas perintah atasan dengan alasan untuk membiayai pengeluaran yang tidak dianggarkan.
Hasil pengujian lebih lanjut terkait dokumen bukti yang tidak benar senilai
Dalam pengujian lanjutan diketahui bahwa dari anggaran Rp 503.032.000,00, belanja yang sebenarnya hanya senilai Rp 233.197.000,00. Sedangkan anggaran Rp 269.835.000,00 tidak dapat dibuktikan penggunaannya.
Adapun rincian realisasi nelanja narang Sekretariat DPRD Kepsul adalah (1) pembayaran pembelian ATK Rp. 137.262.000,00, (2) pembayaran pembelian alat-alat listrik Rp. 43.560.000,00, (3) pembayaran pembelian bahan alat pembersih Rp. 120.090.000,00, dan (4) pembayaran pembelian voucher pada Sekretariat DPRD Rp. 24.000.000,00.
Selanjutnya (5) pembayaran biaya cuci mobil Rp. 48.000.000,00, (6) pembayaran biaya konsumsi snack pegawai Rp. 90.000.000,00, dan (7) pembayaran konsumsi makan minum tamu Rp. 40.120.000,00.



Tinggalkan Balasan