PAMEKASAN, terbitan.com – BRI Cabang Pamekasan akhirnya buka suara terkait penangkapan MLA, mantan pegawai bank BUMN yang jadi DPO kasus penipuan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar. BRI mengapresiasi langkah Polres Pamekasan dan memastikan oknum tersebut telah di-PHK sejak 30 September 2020.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Andri Wicaksono, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap DPO kasus penipuan berkedok investasi.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap DPO Kasus Penipuan Berkedok Investasi,” ujar Andri dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Andri menegaskan kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI melalui Kantor Cabang Pamekasan. Hal ini sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan _zero tolerance to fraud_.
Menurut BRI, oknum tersebut telah melakukan penipuan yang merugikan 17 orang nasabah BRI. Akibat perbuatannya, BRI juga mengalami kerugian secara finansial maupun reputasi.
“Atas perbuatannya, oknum tersebut telah di-PHK per 30 September 2020 dan telah menjadi DPO sejak 2021,” jelas Andri.
Ia menambahkan, BRI akan senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.
Sebelumnya para korban investasi bodong ini melakukan audiensi ke DPRD Pamekasan. Mereka mengaku fokus utama saat ini bukan pada proses pidana, melainkan pengembalian kerugian Rp7,8 miliar yang mereka alami.
Perwakilan korban, Taufik, meminta aparat melacak aliran dana MLA agar uang korban bisa kembali.
Hingga saat ini MLA masih menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan. Pihak kepolisian belum merilis secara resmi nama lengkap tersangka.


