MUARA TEWEH, terbitan.com – Jajaran Satuan Resesse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah meringkus Roni Firmansyah als. Roni (33) dan Misja als JA (39), Warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Keduanya merupakan diduga telah melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar (17 tahun)

“Aparat menangkap para tersangka beda-beda lukasi. Palaku Misjan als JA diamankan di rumahnya Jl. Kenanga RT. 23, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara skj. 19.20 WIB

Sedangkan Pelaku Roni diamankan di pangkalan ojek Jl. Kapten Piere Tendean (Simpang Karang Jawa), Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara skj 18.45 Wib

Bahkan Roni juga merupakan DPO Sat Reskrim Polres Barito Utara dalam perkara pencurian water metter (meteran air) milik PDAM Muara Teweh sesuai dengan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/09/V/Res.1.8/2019/Polres Barut tanggal 17 Mei 2019,” ujar Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang Sik mewakili Kapolres AKBP Dodo Hendro Kesuma kepada wartawan media terbitan.com Selasa 14/02/2020

Ia mengatakan penangkapan Roni dan Misjan als JA berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya di setubuhi atau di cabuli oleh kedua pelaku.

Dimana, jalannya kejadian berawal pada hari senin tanggal 16 Maret 2020 di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Pelaku yang berjumlah dua orang tersebut secara bergantian menyetubuhi korban Mawar (17) dengan cara Roni pelaku pertama masuk melalui jendela dan menyetubuhi korban.

Setelah selesai kemudian Misja als JA pelaku kedua kemudian masuk melalui jendela dan menyetubuhi korban. “Atas kejadian tersebut korban memberitahu ayahnya dan merasa keberatan serta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” ujar Kristanto

Terhadap kedua pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tetang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”Pungkasnya (Iwan)