MUARA TEWEH, terbitan.com – Satreskrim Polres Barito Utara jajaran Polda Kalteng menangkap pria berinisial AS (23) atas dugaan kasus pencabulan. Dia dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.
Sesuai keterangan Laporan Polisi Nomor: LP/ 30 /III/RES.1.24/2021/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 03 Maret 2021, yang peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu 04 Juli 2020 Skj 22.00 wib di belakang bangunan SMKN 1 Muara Teweh, Jalan Brigjen Katamso No.10, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Pelapor yakni orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan bejat pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kantor Polres Barito Utara Jalan Kapten Piere Tendean No.1, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kamis ( 20/05) Skj. 12.30 Wib.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui AKP M.Tommy Palayukan,SH. S.I.K.,M.Si, mengatakan,” Pelaku SA telah kami amankan karena perbuatannya melakukan persetuhan terhadap seorang anak NR (12).
” Tersangka diduga keras telah melakukan tindak Pidana perlindungan Anak ( melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur ), Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” paparnya.
AKP Tommy juga mengatakan berdasarkan barang bukti berupa satu lembar baju berwarna merah motif Bunga, satu lembar celanba legging 7/8 warna hitam, satu lembar celana dalam warna hitam dan satu lembar BH warna Krem.
” Jadi akibat perbuatannya kepada tersangka SA kami kenakan pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tutup Kasat Reskrim AKP Tommy. (Iwan)


