MUARA TEWEH, terbitan.com – Kake berinisial YM (50 tahun)seorang Guru ngaji, Warga Desa Tumpung Laung II Rt. 004 Kel. Tumpung Laung,Kecamatan Montallat diamankan Polsek Montallat, Jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah (10 tahun) sebut saja Mawar Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 Sekitar 20.00 wib.

“Penagkapan terhadap pelaku YM Seorang Guru ngaji ini berdasarkan laporan orangtua korban, bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka. Dan tempat kejadian di sebuah rumah milik saudari Esni Desa Tumpung Laung II Rt.003 Kec. Montallat Kabupaten Barito Utara”.kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma yang disampaikan oleh Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah kepada media ini Jumat 9/10/2020.

lanjut Iptu Rahmad Tuah,Kasus ini diketahui bermula dari korban bercerita kepada Tasiah bahwa korban mengalami kesakitan saat buang air kecil, setelah ditanya korban akhirnya bercerita bahwa dirinya telah dicabuli gurunya ngajinya sendiri saat korban mengaji.

Adapun modus korban dalam melakukan aksinya adalah menyuruh setiap murid laki-laki yang sudah selesai mengaji untuk pulang duluan sementara perempuan pulang belakangan.

“Korban mengalami pencabulan dengan cara jari tengah kanan terlapor di masukkan ke dalam celana dalam korban sebanyak 2 (Dua) kali”, tambah Rahmad Tuah

Mendengar pengakuan korban orangtuanya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Montallat.

Selain mengmankan tersangka Jajarannya juga mengamankan barang bukti yaitu Satu buah Jilbab warna merah, satu lembar baju dress anak warna merah putih motif bunga merk Beth Fashion dan satu lembar celana dalam anak warna hijau muda yang terdapat bercak darah sudah di bawa ke Polsek Montallat.

“Dan kepada pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) yo 76D atau pasal 82 ayat (1) yo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI thn 2016 tentang perubahan UU RI No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak”, pungkasnya.(Iwan)