MUARA TEWEH, Terbitan.com – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara meringkus dua orang pria bernama Riski Maulana alias Lana (15) dan Edy Saputra alias  Edy alias Rizki (19) Senin 27/01/2020 sikitar pukul 19.00 wib, diduga Tindak Pidana Pencurian sepeda motor Merk Yamaha XEON warna biru No Polisi DA 6481 IP milik Eleny Maya Rena, yang peristiwanya diketahui pada hari Sabtu 21 Desember 2019 pukul 04.00 WIB di Jalan Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah.

Pelaku Riski Maulana alias Lana beralamat di Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, dan alamat lain di Desa Hambuku, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan pelaku Edy Saputra alias Edy alias Rizki beralamat Desa Jaman, Kecamatan Gunung Timang, dan alamat lain di Desa Hajak KM.24, Kecamatan Teweh Baru.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan,”berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi, serta olah TKP, diduga pelaku pencurian sepeda motor adalah dua tersangka Riski Maulana alias Lana dan Edy Saputra alias Edy alias Rizky. Sebab, keduanya pernah bekerja sebagai karyawan di warung makan milik korban Erleny Maya Rena Asri,”ujar Kasat, Selasa (28/1/2020).

Lanjut Kasat, Unit Buser melakukan pencarian terhadap ke dua pelaku di beberapa lokasi yang diduga tempat bersembunyinya, namun belum berhasil ditemukan.

” Kemudian pada hari Senin 27 Januari 2020 pukul 19.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut, di warung Bugis Jalan Negara Muara Teweh – Kandui KM.58, Kelurahan  Kandui, Kecamatan Gunung Timang, saat sedang menebus handphone yang sebelumnya digadaikan kepada pemilik warung,” jelasnya.

Barang hasil curian berupa sepeda motor tersebut telah dijual kepada Tutalson di Desa Pelari Rt.01 Kecamatan Gunung Timang, seharga Rp 1.5 juta dan kemudian sepeda motor tersebut diserahkan oleh Tutalson kepada Afriadi di Desa Jaman Rt.01 Kecamatan Gunung Timang untuk dipinjamkan. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk membeli makanan sehari-hari dan jajan.

”Adapun M. Riski Maulana alias Lana juga mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat di Palangka Raya pada bulan Desember 2019, dan sepeda motornya saat ini di gadaikan kepada orang lain. Akibat perbuatan kedua pelaku Pasal yang disangkakan kepada mereka berdua adalah Pasal 363 atau 362 KUH Pidana,” pungkas AKP Kristanto Situmeang.(Iwan)