MUARA TEWEH,terbitan.com – Diduga anaknya dianiaya oleh teman sendiri sesama remaja putri, Seorang ibu bernama Mei melaporkan kasus tersebut ke Polres Barito Utara

Pelaku dan korban sama-sama masih berusia di bawah umur, duduk dibangku kelas 8 SMP di Muara Teweh.”Saya sudah laporkan masalah ini ke polisi,” ujar Mei kepada wartawan, Senin (2/11) malam.

Mei didampingi putrinya yang menjadi korban (13) menuturkan, peristiwa penganiayaan terhadap anaknya terjadi Sabtu (24/10).

“Anak saya disuruh ke cafe di wilayah Rapen. Saat turun dari motor dan membuka helm, langsung ditampar. Ada lima orang remaja putri yang menunggu di sana,” beber Mei.

Keluarga korban mengenal dengan baik, salah satu pelakunya, sebut saja X yang berperawakan agak besar. Remaja ini yang mengirimkan pesan kepada korban supaya cepat datang ke cafe di jalan menuju Rapen.

“Saya tak tahu, apa kesalahan anak saya. Tetapi dia sering diintimidasi oleh X. Masalah ini saya tahu dari kerabat yang melihat postingan di instagram. Ada rekaman videonya, karena sengaja diunggah oleh salah satu dari lima orang itu,” ucap Mei.

Korban yang masih duduk dibangku SMP, seperti mengalami trauma akibat kekerasan yang menimpanya. Badannya selalu berkeringat dan mendadak dingin setelah peristiwa tersebut.

Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Sugiyono, Selasa (3/11/2020) membenarkan, polisi telah menerima pengaduan ibu korban dan kini sedang menyelidiki kasus tersebut.

Ada dua orang yang diadukan dalam laporan tersebut. “Berhubung masalah ini melibatkan anak-anak yang masih di bawah umur, kita mengacu pada UU nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” sebut Tommy.

Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pelaksanannya diatur tentang diversi, karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun. “Hari ini, kita panggil pihak terkait, termasuk lima orang yang berada di TKP untuk didengar keterangannya,” tukas Tommy.

Polisi menyelidiki kasus ini berdasarkan pasal 170 KUHP juncto pasal 80 UU nomor 11/2020 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI