SANANA, terbitan.com – Seorang Pria dari Desa Waifaara Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang diduga melakukan perbuatan pencabulan seorang anak di bawah umur berusia 10 tahun. Kini menjalin pemeriksaan di ruang Unit PPA Polres Kepulauan Sula

Kejadian ini terjadi pada hari Salasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar Pukul 15.30 Wit. Pria yang Kini menjalin pemeriksaan tersebut adalah Nadir Sibela (42) diduga telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (10).

Kasus ini berawal ketika pelaku yang enesial NS (47) mengajak korban Mawar masuk kedalam kamar lalu memberikan Mawar dengan uang sebesar Rp.5000. ” Sehingga pelaku Nadir Sibela langsung memaksa Mawar membuka celana dan pelaku NS langsung melakukan pencabulan terhadap Mawar, kejadian pada saat itu terjadi pada bulan Desember 2018,

Akhirnya Nadir Sibela melakukan pencabulan sudah berulang – ulang kali terhadap Mawar. Kemudian sampai bulan Mei Mawar merasa perut dan kemaluannya sakit.”tutur Ibu Mawar

Sehingga orang tua Mawar yang enesial NU (47) menyanakan apa yang terjadi sama kamu, Lalu Mawar mengatakan bahwa saya di perkosa oleh pelaku yang enesial
NS(42). Atas kejadian tersebut NU tidak merasa puas dan melaporkan ke kantor Polres Kepulauan Sula

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler. Minggu (19/015) membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Sejumlah saksi masih kita mintai keterangan. Masih kita dalami lagi kasusnya,” kata Paultri