MADIUN, terbitan.com – Seorang pria berinisial H alias Rosok (35), yang diketahui merupakan anggota salah satu LSM di Madiun, ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Madiun Kota dan Unit Reskrim Polsek Taman. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Serayu Timur VII, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin (13/5/2025). Rosok, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, diamankan saat baru turun dari mobil Toyota Innova hitam yang sudah dicurigai masyarakat.

“Satu orang lain yang ada dalam mobil berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasi Humas Polres Madiun Kota, mewakili Kasat Narkoba AKP Tri.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan gulungan masker berwarna biru yang disembunyikan di sekitar area. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 1,07 gram.

Hasil tes urine terhadap Rosok juga menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut,” jelas Kasi Humas.

Saat ini Rosok telah diamankan di Mapolres Madiun Kota bersama barang bukti. Polisi masih memburu pelaku lain yang melarikan diri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.