BONDOWOSO, Terbitan.com –Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan Notaris R. Shindu Dhevata Hatdjito, alamat Jl. KH Zainul Arifin nomor 16, Kota Kulon Kecamatan Bondowoso, sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan staf Shindu, Agus Purnomo S.H, alamat RE. Martadinata Rt 25/6 Keluarga Dabasah Kecamatan Bondowoso, karena diketahui bersekongkol.
Atas perbuatannya itu, Notaris R.Shindu Dhevata Hatdjito, dan anak buahnya Agus Purnomo SH, diancam hukuman 4 tahun penjara.
“Sudah kami tetapkan keduanya, masing-masing notaris dan stafnya,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal, Sabtu (16/11/2019).
Kedua tersangka, kata Kasat Jamal, melakukan penipuan dan penggelapan. Modusnya mereka menerima jasa pengurusan sertifikat tanah, dan kliennya sudah membayar uang.
“Tetapi pada waktu yang disepakati ternyata tidak diurus, dan uang kliennya tak dikembalikan,” katanya.
Sejauh ini lanjut dia, ternyata korbannya tidak hanya satu, karena sudah ada empat korban yang melaporkan perkara tersebut.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan aparat, diantaranya akta jual beli, bukti hasil penerimaan uang, dan kwitansi.
“Yang kita tangani, adalah laporan Bulan Mei 2018 kemarin. Yang jelas, yang melapor sudah empat orang korban,” paparnya.



Tinggalkan Balasan