BARITO UTARA – Terbutan.com || PT SAM Mining perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara dilaporkan ke kepolisian.
Perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan warga tanpa ada pembayaran ganti rugi.
Lahan tersebut diketahui milik keluarga besar Jalemu dan Muliadi secara turun-temurun. Pihak mereka pun melaporkan PT SAM Mining.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (02/12/2024) dan pada Rabu (4/12/2024).

Jalemu menjelaskan selain melaporkan PT SAM Mining atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, mereka juga melaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan telah melakukan dugaan tindak pidana memasuki lahan/perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya.
“Kami mewakili keluarga besar telah melaporkan PT SAM Mining ke pihak Polres Barito Utara atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain sebagaimana telah diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana memasuki lahan/perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP,” kata Jalemu.
Jalemu menjelaskan alasan pihaknya melaporkan PT SAM Mining ke pihak polisi dikarenakan harga belum clear negosiasi, seperti yang mereka sampaikan dalam beberapa kali pertemuan mediasi dengan kami.
Padahal saat ini pihak perusahaan PT SAM Mining disebut Muliadi telah melakukan kegiatan pembukaan trase badan jalan atau koridor PT.Sam Mining menuju lahan kami.
“Sudah beberapa kali mediasi, namun perusahaan tidak pernah mengganti rugi karena karena belum ada kesepakatan harga,” terang Muliadi.
Muliadi menjelaskan permasalahan sengketa lahan antara kami dengan pihak perusahaan sudah berlangsung kurang lebih selama 2 tahun.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali dipesilatasi mediasi oleh kecamatan sampai kabupaten untuk segera menyelesaikan persoalan namun tidak pernah mendapatkan tanggapan dari pihak perusahaan.
Muliadi menyebutkan bahwa di dalam surat laporan pengaduan polisi yang mereka buat, pihaknya meminta kepada pihak Polres Barito Utara untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan lahan dan perusakan yang diduga telah dilakukan oleh perusahaan dan segera memprosesnya lewat jalur hukum.
Muliadi juga mengatakan bahwa pihak keluarga besarnya masih membuka kesempatan pihak perusahaan menyelesaikan persoalan lewat jalur musyawarah atau secara damai.
“Jika memang PT SAM Mining beritikad baik dan serius untuk ada kesepakatan lahan milik kami tersebut, kami masih membuka pintu musyawarah secara kekeluargaan asal mediasi terakhir dilakukan dilakukan di Pemda dan perusahaan siap untuk mengganti rugi lahan sesuai kesepakatan bersama,” pungkasnya.


