SANANA – Terbitan,com|| Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas dugaan pencurian tiang listrik milik PT.PLN Ranting Sanana.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula diduga tidak ada penjelasan status aset besi tua (scrab) tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara Faisal Ratuela saat dikomfirmasi melalui via WhatsApp..di..nomor+62 822-9005-xxxx, pada Jum’at 8 Agustus 2023 kemarin.

Menurutnya, besi tua (scrab) milik PT PLN Ranting Sanana merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dalam hal ini dibawah wewenang kementrian ESDM dan keuangan.

“Artinya hingga saat ini masih menjadi milik pemerintah pusat, atau belum ada serah terima atau pelimpahan ke daerah. Jadi, Pemda Kepulauan Sula hingga saat ini tidak memiliki kewenangan menjual ataupun menghibahkan scrab tersebut,” jelasnya.

Ia menjelaskan, besi tua tersebut oleh pemerintah pusat akan dijual melalui mekanisme lelang.

Untuk itu, pihaknya meminta pihak kepolisian menindak tegas dugaan pengelapan aset negara, karena itu masih masuk aset negara, sebab barang sisa dari PLN, intinya harus ada tindakan tegas dari DLH untuk menghentikan proses penampungan, “ungkapnya.

Diketuhui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula, Ridwan Buamona  saat diwawancarai dituang kerjanya pada Senin 13 April 2023 kemarin, Ia membenarkan bahwa kegiatan penumpukan besi tua tanpa ada pemberitahuan, caba cek dulu ke DLH Provinsi Maluku Utara, jangan sampai pihak Provinsi yang mengeluarkan izin “ujarnya.

“Kita lihat nanti hasilnya seperti apa, namun jika memang tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan menghentikan aktivitas tersebut, sesuai dengan aturan,” tandasnya.