KAPUAS – Terbitan.comĀ || Sidang Lambut bin Saki yang duduk kursi persidangan atas tuduhan pemalsuan dukomen dan perbuatan tidak menyenangkan oleh PT. SP kembali di gelar dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Dalam persidangan yang di pimpin oleh ketua Majelis Arief Kadarmo S.H,.MH, yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas ll kapuas senin 28 Agustus 2023.
Lambut melalui pengacaranya menyampaikan, dengan bukti bukti dan saksi saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya, sangatlah jelas klien kami tidak ada melakukan pemalsuan dukomen dan kesengajaan atau dengan sengaja melakukan perbuatan tidak menyenangkan, Seperti yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada majelis Hakim yang mulia dapat melepaskan segala dakwaan dan membebaskan Lambut,”ucap Purba SH. MH dalam pledoinya.
Purba juga menyampaikan bahwa, Lambut adalah anak dari seorang ibu dan juga kepala keluarga yang mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya.
“Saya berharap pak Hakim dapat membebaskan saya dari semua dakwaan dan membebaskan saya,”ucap Lambut kepada Hakim ketua sesaat setelah ketua majelis menanyakan terkait pledoi yang dibacakan oleh pengacaranya.
Karena tambahnya, saya mempunyai orang tua yang sudah tua renta dan istri juga anak-anak yang masih bersekolah.
“Saya menjadi tulang punggung dalam keluarga,”ungkapnya.


