PAMEKASAN, terbitan.com – Salah satu warga di kecamatan Pademawu berinisial SP mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan guna melaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Dalam laporannya itu tertuang surat tanda bukti lapor SPKT dengan Nomor : STTLP/B/56/II/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Atas dugaan tindak pidana penipuan perbuatan curang dan tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 492 UU 1/2023 dan pasal 486 UU/2023.
Kepada media korban mengaku terlapor berinisial SG yang diduga melakukan penipuan dengan modus menggadaikan sepeda motor dan mobil kepada korban berinisial SP. Selasa (10/02/2026).
Atas kejadian itu pelapor telah menyerahkan kasus yang menimpa dirinya itu kepada pihak kedua yaitu pengacara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Kejadian tersebut bermula SG mengadaikan sepeda motor kepada SP dengan uangan jaminan Rp 3 juta. Namun sepeda motor itu diminta kembali oleh SG untuk disewa dengan jaminan uang sewa harian kepada SP.
Tidak sampai disitu saja, SG kembali lagi kepada SP dengan hal yang sama dan di waktu yang berbeda, hingga uang tunggakan sewa SG kepada SP mencapai kurang lebih 22 juta rupiah.
SP Mengaku bahwa dirinya merasa tertipu dengan permainan SG dan istrinya itu hingga puluhan juta dengan modus sewa menyewa yang tidak jelas itu
” Saya sangat tidak menyangka SG itu tega melakukan ini kepada saya, karena itu datang secara baik – baik kepada saya, “ucap kepada media.
Namun SG belum puas denga hanya bermain dengan unit sepeda motor, SG kembali lagi kepada SP dengan satu Unit Mobil dan meminta uang gadai kepada SP sebesar 30 juta rupiah dengan sitem yang masih sama, hingga saat ini kerugian yang dialami SP kurang lebih 80 juta rupiah.
Di tempat yang sama Penasehat hukum BNPM DPD Pamekasan Taufiqurrahman, menegaskan, bahwa dirinya siap mengawal kasus tersebut sampai tuntas, dengan alasan karena si pelaku sangat merugikan klainnya itu.
“Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan juga akan memberikan pendapingan secara husus sampai kasus ini selesai. Dan kebetulan Klain kami ini masih anggota dalam organisasi kami,” terangnya.
sementara itu ketua BNPM DPD Pameksan Moh. Akrah terpisah berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang dinilai merugikan korban.
Dirinya juga menegaskan bahwa BNPM tidak pernah main – main dalam menangani kasus hukum apalagi yang menyakut anggotanya itu sendiri.
“Kami terus berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Maka dari itu kami berharap kepada polres Pamekasan agar serius menangani kasusnya yang telah dilimpahkan oleh pelapor kepada kami,” tukasnya.


