BARITO UTARA – Terbitan.com || Walu sempat melarikan diri, seorang residivis sindikat narkoba, TH alias Dayat (26) dan rekannya RA alias Rio berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng, Selasa (19/3/2024) dini hari.

Dayat dan Rio berhasil disergap polisi bersama barang bukti sabu 49,95 gram di Jalan Bandara Lama, RT 33 A, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Hal itu dibenarkan Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Arie Indra Susilo kepada media ini, Selasa Sore.

“Usai transaksi, saat membawa narkoba dan disergap, TH melarikan diri. Petugas langsung bergerak mengejar sembari memberikan tembakan peringatan, ” jelas kasat.

TH alias Dayat berhasil diringkus di Jalan Bandara Lama. Pria yang juga pernah ditangkap di belakang kantor bupati Barito Utara beberapa tahun lalu ini, harus berurusan dengan Satresnarkoba.

“Barang bukti ditemukan di badan RA. Disembunyikan dalam kotak pop mie yang diselipkan ke bagian perut,” tambah Arie.

Sabu dikemas dalam 10 buah plastik klip bening. Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Para tersangka masih diperiksa, sehingga belum dapat dikonfirmasi. Namun Dayat bersikeras tak mau mengakui perbuatan mengedarkan sabu.