BONDOWOSO, Terbitan.com – Dua kepala sekolah, terdakwa kasus Block Grant yang bergulir sejak tahun 2019. Kini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di jebloskan ke penjara Lapas IIB Bondowoso, Selasa (28/4/2020)
Keduanya itu Kepala sekolah yang masih aktif sebagai terdakwa yaitu Harsana (52) Kepala SMPN 1 Pakem.
Sedangkan Agus Prayitno (47) Kepala SDN Sukorejo, Sumberwringin. Keduanya warga Bondowoso.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Hj Unaisi Hetty Nining SH MH, saat ditemui awak media mengatakan bahwa kedua terdakwa sebelumnya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Hari ini sidang putusan yang digelar secara video conference bertempat di aula Kejaksaan Bondowoso,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya selasa (28/4/2020).
Lanjut Unaisi, perempuan Makasar ini menjelaskan bahwa dalam sidang putusan, kedua terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda.
Dimana terdakwa Harsana divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Agus Prayitno di vonis 1 tahun penjara.
“Terdakwa Agus Prayitno vonisnya lebih ringan karena mengembalikan seluruh kerugian negara. Sementara terdakwa Harsana hanya mengembalikan sebagian saja, lalu vonisnya lebih berat,” paparnya.
Kendati demikian, kata Unaesi, adanya putusan dari pengadilan Tipikor tersebut. Maka Kejaksaan Bondowoso langsung membawa kedua terdakwa ke Lapas IIB Bondowoso untuk menjalani masa hukuman.
“Selesai persidangan hari ini juga semua berkasnya lengkap, keduanya langsung kita kirim ke Lapas IIB Bondowoso,” terangnya.
Lebih lanjut Unaesi, kedua kepala sekolah itu tersandung kasus korupsi Block Grant 2018. Sedangkan pada 2019, kejaksaan melakukan penyelidikan sampai menentukan tersangka.
“Kerugian negara untuk AP berjumlah Rp 72,1 juta. Sedangkan HRS mencapai Rp 129,7 juta. AP telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut. Sedangkan HRS hanya mengembalikan sebagian,” pungkasnya.


