Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Munculnya dugaan tindak pidana korupsi di pemda Kabupaten Kepulauan Sula, terkait dengan sejumlah proyek yang telah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) yang diduga melibatkan salah satu kontraktor yang merupakan Ipar dari Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Hendrata Thes. Menjadi perhatian khusus dari Akademisi terkait persoalan tersebut.

Akademisi Universitas Khairun Ternate, Abdul Kader Bubu kepada sejumlah awak media, Senin (1/4/2019). Menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula sebenarnya tidak berdiri sendiri. Sebab, menurutnya jika terdapat keluarga Bupati yang mengerjakan proyek tersebut berarti ada indikasi praktik nepotisme dan di sana ada indikasi bagi-bagi Proyek oleh Bupati.

“Terkait dengan adanya dugaan korupsi di Pemda Kepulauan Sula itu sebenarnya tidak mandiri, karena itu disebabkan cara Bupati membagi proyek di keluarganya sendiri dan ini perilaku nepotisme yang tidak baik bagi birokrasi di Sula,” jelasnya.

Lanjut Dade. Jika terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh kontraktor yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan Bupati. Maka menurutnya proyek tersebut ada hubungannya dengan Bupati selaku pengambil kebijakan. Sehingga dirinya meminta agar penegak hukum harus memproses masalah ini sampai pada Bupati.

“Kalau memang terjadi tindak korupsi yang dilakukan kontraktor yang notabenenya memiliki hubungan dengan Bupati misalnya Ipar atau adik atau Family lainnya. Maka, itu ada hubungannya dengan Bupati. “Oleh karena, itu mesti disikapi dengan baik dan menuntaskan kasus ini dan tidak boleh secara mandiri hanya Kontraktor, tapi koneksinya juga dengan Bupati,” tegasnya.

Menurutnya, praktik bagi-bagi proyek yang dilakukan di Pemda Kabupaten Kepulauan Sula memang tidak berdiri sendiri. Dirinya menduga diarahkan langsung oleh Bupati. Sehingga tidak ada alasan lain untuk penyidik Polda Malut melakukan pengembangan sampai ke Bupati. Agar masyarakat juga tahu bahwa praktik semacam ini hanya menguntungkan Bupati, Keluarga dan Kelompoknya sendiri.

“Saya harap ini harus diusut karena, ini tidak mandiri proyek semacam ini diarahkan langsung oleh Bupati tidak mungkin berdiri sendiri dan oleh karena itu Bupati juga harus diusut terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu Iparnya. Agar masyarakat juga tahu kalau apa yang dilakukan Bupati hanya untuk memperkaya diri, keluarga beserta kelompoknya,” cetus Dade.

Lanjut Ketua PKBH Unkhair tersebut. Praktik nepotisme bisa dijerat dengan Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di mana Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

“Jadi jangan pikir bahwa perbuatan atau praktik nepotisme tidak dapat dilakukan tindakan hukum berupa pidana,” tutupnya.

Sementara itu Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hendrata Thes saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut melalui Via Hanphone masih belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Sekedar diketahui, PT. Kristi Jaya Abadi yang merupakan milik Irwan Hongarta sendiri pada tahun 2018 juga mengerjakan proyek Pembangunan Bendungan dan Jaringan Irigasi D.I trans Auponhia tahun 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 11.2 Miliar.