SANANA, Terbitan.com || Tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula, Polda Malut memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh oknum polisi berinisial Briptu H.

H dilaporkan memaksa mencium dan memeluk korban sebut saja bunga (14 )kini masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui KBO Reskrim, Aipda Lajaya Muhiddin saat dikonfirmasi,
Selasa (14/5/2024). mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna melengkapi penyelidikan kasus.

“Untuk sementara laporan sudah diterima oleh SPKT Polres Kepulauan Sula dan saat ini sementara dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap para saksi, jumlahnya tiga orang,” ungkapnya ,

“Untuk (pemeriksaan) terlapor direncanakan, Insa allah besok, sementara dilengkapi keterangan saksi terlebih dahulu,” tandasnya.