Reporter : GN. Samoale

TALIABU, terbitan.com – Adanya dugaan proyek fiktif yang tercantum memakai APBD tahun anggaran 2018 di dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu mendapat berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat.

Hal ini mendapat perhatian dari Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Direktur HCW Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara, Rajak Idrus melalui pesan Whats App. Minggu (21/09) meminta aparat penegak hukum agar segera usut tuntas proyek perbaikan jembatan Air Ratahaya 2 (Beton-Tuntas) yang dilakukan oleh Dinas PUPR yang sudah tersiar dibeberapa media yang diduga proyek fiktif, karena hingga masuk tahun 2018 proyek tersebut informasinya tidak pernah dilaksanakan, padahal proyek tersebut menggunakan APBD TA 2018 oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan dana Rp 1.737.106.697,59

Ditambahkan Rajak Idrus, masyarakat maupun LSM selaku pemerhati Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu berhak untuk meminta informasi kepada dinas tersebut terkait realisasi anggaran proyek Jembatan yang diduga tidak dikerjakan tetapi dilakukan pembayaran oleh dinas. “ucapnya.

Dirinya juga mengatakan “Yang namanya proyek fiktif itu sangat bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan proyek fiktif maka segera dilaporkan ke pihak penegak hukum untuk diusut dan dipertanggung jawaban, kita desak agar segera mengusut dugaan proyek fiktif ini, seharusnya dengan adanya pemberitaan di media, pihak penegak hukum sudah bisa memanggil dan melakukan klarifikasi kepada dinas terkait, tidak harus menunggu laporan dari masyarakat,” Tutup Rajak sapaan Jek

Hal ini harus menjadi perhatian Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus agar menyikapi proyek yang diduga tidak dikerjakan padahal menggunakan APBD 2018 dengan dana yang tidak sedikit, ” tegas Raja {GNS}

E-KORAN