SANANA,Terbitan,com || Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula yang sebelumnya dijabat oleh Burhan, kini dijabat oleh
Immanuel Richendryhot. Lantas bagaimana kelanjutan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli)
PDAM Sula dengan pergantian Kejari ?
Immanuel yang resmi dilantik sekaligus menerima serah terima jabatan pada 30 Agustus 2022, menyampaikan bahwa dalam kepemimpinannya, pihaknya membutuhkan berbagai dukungan Forkopimda serta tokoh masyarakat. Hal itu guna mendukung kinerja Kejaksaan Negeri lebih baik ke depan.
“Pada prinsipnya apa yang dilaksanakan oleh Pak Burhan itu tetap saya lanjutkan dan akan saya tingkatkan,” kata Immanuel, dalam sambutannya di Kantornya pada Jumat 02 September 2022 lalu
Namun samapi saat ini, kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) PDAM belum juga di tuntaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula, ada apa Kajari ?
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot saat dikonfurmasi malalui pesan WhtaApp..di..nomor
+62 821-1292-xxxx, Minggu (10/9/23), namun tidak di balas.
Diketahui, Pemerintah pusat kerap memberikan bantuan dana hibah untuk pemasangan gratis meteran untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kemudian pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kepulauan Sula
sudah pemasangan lebel gratis dirumah – ruamah masyarakat
Namun pihak PDAM mengambil kebijakan untuk membayar biaya pemasangan meteran baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang senilai Rp 300 ribu.
Seharusnya biaya pemasangan meteran, apabila ada kerelaan masyarakat memberikan biaya Rp 100 ribu, Rp 50 ribu untuk biaya administrasi pemasangan meteran. Dan Rp 50 ribu lagi untuk iuran garatis selama dua bulan kedepan.
Selanjutnya, belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tetantang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara untuk membayar Rp 300 ribu biaya pemasangan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Akan tetapi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu sudah membayar Rp 150 ribu untuk biaya pemasangan pipa, Kemudian membayar lagi dengan pesangan meteran Rp 300 ribu.
Dan setiap hari Minggu air harus mati. Bayangkan 400 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dikalikan dengan Rp 200 ribu, caba bayangkan, “kata satu warga minta namanya tidak di sebutkan ketika di konfirmasi media ini
Lanjut Sumber, Sebenarnya biaya pemasangan meteran seharusnya Rp 100 ribu, kemudian Rp 50 ribu untuk biaya administrasi pemasangan meteran dan untuk Rp 50 ribu untuk iuran garatis dua bulan kedepan, “tindasnya. {rs}


