MUARA TEWEH, terbitan.com — Seorang wanita cantik beranisial RB alias BELLA (32) berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng, Selasa (07/09) sekira jam 20.30.
Dia diringkus di rumah kontrakannya di jalan Jendral Sudirman tepatnya Bandara Lama Rt 33A Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slamteo mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang wanita, Ia Juga mengatakan bahwa penangkapan seorang wanita tersebut karna mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sekitar bandara lama.
“Untuk memastikan informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran tempat yang di informasikan,” kata Kasat.
Alhasil, dari penyelidikan tersebut di ketahui keberadaan terget sedang berada di dalam barak kemudian petugas mengamankan Terlapor dan melakukan penggeledahan di barak. ditemukan 1 (satu) buah tempat lulur Purbasari yang di dalamnya berisi 6 enam) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” terang Slameto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 6 (enam) buah paket plastik klip berisikan shabu berat 8,48 (delapan koma empat puluh delapan) gram bruto, 6 (enam) Bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah dompet kecil warna merah muda dan warna putih, 1 (satu) buah tempat lulur purbasari.
“Kini tersangka sudah kita amankan di Polres Barito Utara guna proses Pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang
RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Slameto yang tidak ada kompromi dengan perkara narkoba ini. (Iwan)


