PAMEKASAN, terbitan.com – Kepolisian Resort Pamekasan menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan satu nyawa melayang, diketahui sebelumnya peristiwa tersebut terjadi di sebelah barat alun-alun Arek Lancor, jalan Masegit, pada Minggu dini hari.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, di dampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Kasi Humas, AKP Jupriadi, serta Kapolsek Pamekasan, AKP Tirto, di gedung Tatag Trawang Tungga. Minggu (9/11/2025) malam

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, pemicu terjadinya pengeroyokan diakibatkan oleh kesalahpahaman antar kedua kelompok, sehingga terjadi aksi pengeroyokan hingga pembacokan.

“Pengeroyokan dilakukan oleh AD dan kawan-kawannya terhadap AH, lalu terjadilah perlawanan dari AH sehingga terjadilah pembacokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, satu kritis dan dua lainnya mengalami luka bacok,” jelas AKBP Hendra.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, empat pelaku telah di tahan, diantaranya tiga pelaku pengeroyokan inisial, AD, MF, RN dan satu pelaku pembacokan inisial AH.

“Kemungkinan nantinya akan ada tersangka lainnya, ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebuah flashdisk yang berisi rekaman video cctv, pakaian berwarna kuning, sebilah pisau, helm hitam merk KYT.

Akibat perbuatannya, AD dan kawan-kawan dikenakan pasal 170 KUHP, dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana hukuman penjara maksimal 5tahun penjara, sedangkan AH disangkakan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 2, 3 dengan bunyi pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan matinya seseorang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 16tahun penjara.