PAMEKASAN, terbitan.com – Nasib apes dialami MK (26), pemuda asal Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan. Ia harus berurusan dengan polisi usai kepergok mengambil Pertalite dan Yakult tanpa membayar di sebuah warung di Tlanakan, Rabu (16/9/2026).

Peristiwa itu terjadi di warung kelontong milik Wasikatul Ummah (33) di Desa Larangan Tokol sekitar pukul 14.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, awalnya MK datang hendak mengisi saldo DANA sebesar Rp500 ribu. Pemilik warung menolak karena pemuda tersebut tak menyerahkan uang cash terlebih dahulu.

Kesal permintaannya ditolak, MK malah mengambil satu liter Pertalite eceran dan menenggak satu botol Yakult di lokasi, lalu kabur tanpa membayar.

Pemilik warung yang sadar langsung berteriak. Saksi Moh. Syaiful Anwari (31) bersama warga sekitar yang berada di lokasi langsung mengejar pelaku hingga berhasil diamankan di Dusun Taman I, Desa Larangan Tokol.

Polsek Tlanakan yang menerima laporan cepat mendatangi TKP dan mengamankan pelaku dari kepungan warga untuk dibawa ke Mapolsek.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut kerugian korban hanya Rp14.500 sehingga kasusnya masuk Tipiring.

“Saat ini terduga pelaku sudah ada di Polsek Tlanakan untuk dimintai keterangan. Karena masuk Tipiring, kami fasilitasi mediasi antara korban dan keluarga pelaku,” jelas Evan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 487 KUHP subsider Pasal 494 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ringan.