Reporter : Van Hoten S

LABUHANBATU,  terbitan.com Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu meringkus pelaku penggelapan sepeda motor Merk Yamaha Mio G Warna Putih Tanpa plat di Lingkungan Kebun Sayur Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.Kamis (2/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengungkap identitas dan meringkus pelaku DY alias Incrot (29) beserta barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP ST.Panggabean Sabtu (4/4/2020) mengatakan pelaku DY alias Incrot (29) diamankan berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/ 97 /IV/2020/SU/RES.LBH/SEK B .HULU tgl 02 April 2020 dengan pelapor Sulastri (47) warga Lingkungan Kebun Sayur Kel Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu menjelaskan kalau pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2020 sekira pukul 10.00 WIB korban sedang berada di rumahnya, kemudian datang pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makanan namun sejak hari tersebut pelaku tidak ada memulangkan sepeda motor tersebut dan merasa di rugikan korban melaporkan ke Polsek Bilah Hulu.

Dari keterangan korban ke petugas, akibat perbuatan pelaku DY alias Incrot korban mengalami kerugian Rp 5.000.000, jelas Kapolsek.

Dari laporan korban AKP ST Panggabean langsung memerintahkan Tim Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku yg sedang berada dirumahnya.

Selanjutnya pelaku digiring beserta barang bukti ke Polsek Bilah Hulu untuk dilakukan penyidikan, Ungkap Kapolsek Bilah Hulu.

(VanHoten Sitorus)

E-KORAN