MURUNG RAYA – Terbitan.com || Kepolisian Resor Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, menggelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi diwilayah hukum Polres Mura.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnaroba Polres Mura dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku di empat TKP yang berbeda.

Selain itu, barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 36,68 gram juga berhasil diamankan dari tangan keempat pelaku tersebut.

Adapun 4 (empat) pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial O (41), EW (25), R (42) dan YM (22).

Hal itu diungkapkan Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K, M.M. saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Mura, Selasa (29/8/2023) pukul 09.00 Wib.

Pada Konferensi pers ini, Kapolres Mura didampingi Ketua BNK Mura Rejikinoor, S.Sos, Kajari Mura Kosasih, S.H., M.H, Wakapolres Mura Kompol Syamsurizal Prima, S.I.K. dan Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto, S.H., M.H.

Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan berawal adanya laporan informasi dari masyarakat, tentang Peredaran Narkotika diwilayah Hukum Polres Mura.

Berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Narkoba Polres Mura melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, Tim opsnal dipimpin Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto berhasil mengamankan seorang pria berinisial O (41) BB sabu seberat 1,32 gram dan seorang wanita berinisal EW (25) yang kedapatan menyimpan sabu dengan berat 5,11 gram,”ucap Kapolres.

Sementara tambah Kapolres, untuk Polsek Murung jajaran Polres Mura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar I., S.H. berhasil meringkus pelaku seorang pria berinisal R (47) dengan BB sabu seberat 16.40 gram serta uang tunai sebesar Rp. 6.081.000, dan pelaku berinisal YM (22) yang akan bertransaksi sabu berhasil digagalkan oleh Polsek Murung.

“Dari tangan YM petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 13,85 gram, uang sebesar Rp. 8.246.000,- dan Mobil Brio warna merah,”ungkap Kapolres.