SANANA – Terbitan.com ||Penyelidikan kasus dugaan penggelapan gaji 27 orang mantan perangkat Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepaul) Maluku Utara tahun anggaran 2021 lalu, kini tengah menunggu hasil gelar perkara di tingkat Polres Kepulauan Sula.
Hal ini pun disoroti salah satu Aktivis Masyarakat Kepulauan Sula, Rendi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/23).
Dirinya menekankan agar kasus tersebut harus dibuat terang benderang. ”Kami menekankan kepada pihak penyelidik agar kasus
dugaan penggelapan gaji 27 orang mantan perangkat tahun anggaran 2021 ini harus dibuat terang benderang. Jangan sampai ini terhenti sampai kepada gelar perkara saja,”katanya
Rendi juga menegaskan, pihaknya bukan melakukan intervensi terhadap proses yang berjalan di Polres setempat. Namun lebih kepada memberikan dukungan secara moril agar Polres Kepulauan Sula punya gebrakan dan lebih dalam menelusuri kasus-kasus hukum.
”Kami akan dukung aparat penegak hukum selama ini semangatnya untuk mengungkapkan kasus yang merugikan negara,” tegasnya.
Dirinya juga menyebutkan, gelar perkara merupakan tahapan dalam mengungkapkan sebuah kasus tindak pidana. Dimana gelar perkara ini menjadi pintu masuk untuk menaikan status kasus dugaan pengelapan itu menjadi ke ranah penyidikan.
”Gelar perkara penyelidikan itu untuk menentukan status perkara itu apakah ada pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana maka bisa dinaikkan ke penyidikan untuk menentukan tersangkanya,”paparnya.
Pria ini juga menyebutkan, selama beberapa kurun waktu terakhir pengungkapkan kasus tindak pidana korupsi di Kepulauan Sula nyaris nihil. Maka dari itu di era kepemimpinan Polres Kepulauan Sula saat ini, dirinya mendorong agar penegakkan hukum benar-benar dilakukan transparan, “katanya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikofirmasi melalui pesan WhatsApp..di..nomor+62 852- 2033 -xxxx, menjelaskan, bahwa, kasus dugaan penggelapan tersebut belum naik ke penyidikan, karena hasil gelar menyatakan, kalau hal tersebut masih diranah kesalahan administratif, sehingga kita limpahkan ke pihak Inspektorat Kepulauan Sula untuk mereka tindak lanjuti, “singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, saat ini kasus itu terhenti lantaran menunggu gelar perkara dari Polres Kepulauan Sula. Terakhir kali pemeriksaan dilakukan kepada eks kepala desa dan eks bendahara ini sempat diperiksa sekitar 3 jam saat itu, karena sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). {rs}


