JAKARTA – Terbitan.com || Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya nomor urut 01 Heriyus-Rahmanto (HEBAT) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02, Nuryakin-Doni ( NURANI).

Tim hukum Heriyus-Rahmanto mengajukan surat permohonan sebagai Pihak Terkait, Senin (6/1/2025).

“Pengajuan dilakukan ini sebagai bentuk kesiapan Heriyus-Rahmanto hadapi gugatan MK,” kata Tim hukum Heriyus-Rahmanto, Fahmi Indah Lestari.,SH.,MH.

Apalagi, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 terkait pasangan calon kepala daerah atau pemantau pemilihan yang mempunyai kepentingan langsung terhadap permohonan.

“Sebagai pihak yang diamanahkan oleh rakyat sebagai suara terbanyak dalam Pilkada kemarin, tentu Heriyus dan Rahmanto merupakan pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap permohonan Pemohon,” ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima media ini, Senin malam.

Fahmi menambahkan, pendaftaran sebagai Pihak Terkait ke MK ini merupakan wujud menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada prinsipnya kami menghormati komunikasi politik yang berlangsung, namun karena ada proses hukum yang harus dilalui, maka pendaftaran hari ini kami lakukan sebagai wujud dari menghormati proses hukum yang berlangsung” jelasnya

Kami pun siap tambahnya, untuk memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional.

Kemudian kami pun sangat mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Murung Raya,” terang Fahmi.