MUARA TEWEH, terbitan.com – Hanya gara- gara rebutan nyannyi dan lantaran dipicu pengaruh minuman keras, Akhmad Syihabudin alias Amat (27) warga jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, Km. 1, Kelurahan jingah, Kecamatan Teweh Baru yang merupakan residivis kasus penganiayaan di bantu temannya nekat melakukan pengniayaan terhadap Gunadi, hingga korban mengalami luka di kepala bagian atas dan luka memar di bagian mata sebelah kanan serta harus dilarikan ke RSUD Muara Teweh.
Peristiwa tersebut terjadi di Wisma Aliska, Komplek Lokalisasi Merong, jalan Brigjend Katamso, Km 3,5 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Teweh, Kabupaten Barito Utara, Sabtu ( 6/7/19) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang hiburan dan menyannyi di sebuah Wisma Aliska, Komplek Lokalisasi Merong.
Kemudian saat korban inggin menyelesaikan lagu yang ke empat, pelaku mendekat dan juga ingin menyanyi. Namun, korban meminta kepada pelaku untuk menyelesaikan lagu yang dinyanyikannya agar genap menjadi 4 buah lagu.
“Tiba-tiba pelaku dan temannya yakni satu orang memukul kepala korban dengan menggunakan gelas dan kemudian mendongkan benda mirip senjata api (pistol) dan satu orang lagi mencolok mata korban dengan menggunakan jari tangan,” ujar Kristanto, Selasa (13/8/19).
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Kasat korban menderita luka dikepala bagian atas dan harus dilarikan ke RSUD Muara Teweh.
“Dari hasil penyelidikan Unit Pidum dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut, diduga pelaku yang memukul kepala korban dengan mengunakan gelas adalah orang yang bernama Akhmad Syihabudin alias Amat,”ucapnya.
Kemudian Unit Buser dan Unit Pidum melakukan pencarian terhadap tersangka ke rumahnya dan berbagai tempat lainnya yang diduga sebagai tempat persembunyian, namun Akhmad Syihabudin alias Amat tidak ditemukan. Berdasarkan informasi dari Informan, tersangka sempat melarikan diri ke Kota Surabaya, Jawa Timur.
” Tersangka berhasil kita amankan jalan Imam Bonjol, RT. 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah,Sabtu (10/8/19) sekitar pukul 21.45 WIB. Dan Terhadap pelaku dalam hal ini akan disangkakan Pasal 351 KUHP,”jelas Kasat.(iwan)



Tinggalkan Balasan