SUMENEP, Terbitan.com – Seorang perempuan asal Kabupaten Sampang, Madura, bernama inisial NH (24), melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Sumenep pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/304/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam surat tanda penerimaan laporan (STTPL) yang ditandatangani penyidik atas nama Saini dari Inspektur Polisi Dua, disebutkan bahwa kejadian bermula di sebuah café di wilayah Sumenep, sekitar pukul 01.15 WIB.

NH, warga Dusun Oprak, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, menuturkan bahwa ia sedang berada di dalam café bersama sejumlah rekan, termasuk seorang perempuan berinisial R, yang diketahui dalam kondisi mabuk. Tidak lama setelahnya, Inisial R diduga membuat keributan dan melontarkan kata-kata kasar kepada pelapor dan melakukan kekerasan fisik.

Usai kejadian tersebut, pelapor mengalami luka di bagian punggung dan tangan kiri. Ia kemudian diantar pulang oleh saksi ke rumah kos miliknya di Sumenep dan segera melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Hingga saat ini, laporan dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.