SANANA, Terbitan,com|| Direktur PT. HB Lautan Bangsa ditetapkan menjadi tersangka kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. Terkait dugaan korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP)  tahun anggaran 2020 senilai Rp 5 miliar sekian.

Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga membuat terang tindak pidana.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (1/4/24).

Menurut Immanuel, pihaknya telah menetapkan Direktur PT. HB Lautan Bangsa inisial ME sebagai tersangka pada Minggu kemarin.

Namun dalam penetapan tersangka tersebut tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih dalam keadaan perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.

“Apabila kalau kondisi kesehatannya sudah membaik, mungkin selesai lebaran, kita akan membuat panggilan, “tidasnya.

Ketahui, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula pada November 2020 mengalokasikan Dana Umum dan Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp 2 miliar sekian. Dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya MB dan ME selaku Direktur PT. HB Lautan Bangsa.

Dari hasil audit yang di keluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian Negara senilai Rp 1.6 miliar sekian.

Oleh karena itu, Direktur PT. HB Lautan Bangsa inisial ME dinilai paling bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bahan medis habis pake (BMHP) untuk kegiatan penanganan Covid -19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.