PAMEKASAN, terbitan.com – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan pencuri spesialis toko emas lintas pulau. Dua perempuan berinisial AL (24) dan UN (51) ditangkap setelah melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan penangkapan ini hasil pengembangan dari laporan pencurian di Toko Emas “Jakarta” pada 2 Mei 2026. Aksi pencurian terjadi siang hari sekitar pukul 15.00 WIB.

Laporan polisi baru masuk pada 9 Mei 2026. Tim Resmob yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Reza Farizal Sjafii langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.

“Kunci pengungkapan ini adalah rekaman CCTV asli dari pelapor yang kami terima 11 Mei 2026. Dari situ kami bisa mengidentifikasi wajah dan pergerakan pelaku,” jelas AKP Yoyok.

Sehari setelah bukti kuat dikantongi, tim melacak keberadaan pelaku yang sudah kabur ke luar Jawa. Berkoordinasi dengan Resmob Polres Dompu, pengejaran dilakukan hingga NTB.

Pada Selasa, 12 Mei 2026, AL dan UN berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Polisi mengimbau pemilik toko emas agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan CCTV berfungsi dengan baik untuk mencegah aksi serupa.