MUARA TEWEH, terbitan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap pria dan wanita terlibat kasus narkoba di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin Km 32, Desa Hajak Rt 11, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utar, Kalteng, Rabu (14/04) sekitar pukul 16.30 wib.
“Kedua pelaku tersebut yakni Hendra Wahyudi alias Hendra (37) dan Warni Wati alias Giwar (38), seorang ibu rumah tangga,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto S.H melalui melalui press rilisnya, Rabu (14/04) malam
Lanjut Slameto, sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa Hendra dan Giwar, sering melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis shabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan terlapor dan rumah terlapor.
“Saat petugas mengeledah terlapor Hendra petugas menemukan 8 (delapan) buah plastik klip bening berisi serbuk sabu yang disimpan di kantong celana depan bagian kiri kemudian dikamar Giwar (39) petugas menemukan 5 (lima) buah plastik klip bening berisi cristal serbuk sabu,” ungkap Slameto.
Penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 16.30 Wib yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga. Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intensif.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 13 (tiga belas) buah paket plastik klip berisikan sabu dengan berat, (3,16) gram bruto, 1 (satu) buah alat timbangan di gital, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) Hp merk Nokia type 105 warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 400,000 (empat ratus ribu rupiah). (Iwan)


