PALANGKA RAYA, terbitan.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng menuntut Jubaidah 10 tahun penjara, Rabu 28 Juli 2021 pada sidang yang digelar di PN Palangka Raya.

Selain pidana penjara, terdakwa dituntut pula oleh jaksa membayar denda sebesar Rp.1 Miliar, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Terdakwa Jubaidah seorang wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Ia kedapatan menguasai sabu seberat 32,3 gram yang dibelinya dari inisial M di Sampit.

Sebelumnya, terungkap dipersidangan terdakwa pernah membeli sabu dari inisial M pada tanggal, 02 Januari 2021 sebanyak 7 (tujuh) kantong dengan harga Rp. 37,8 juta.

Ia ditangkap Polisi dari Polda Kalteng, pada hari Kamis, 7 Januari 2021 di Jalan Sukabumi Kelurahan Baamang Hilir, Kotawaringin Timut ,(Kotim) Sampit, Kalteng.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan dan menerima narkotika jenis sabu,” ucap JPU Riwun S pada saat membacakan surat tuntutannya.

Jaksa mengancam Jubaidah dalam dakwaan alternatif ke 1 Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan phisikotropika.

Sidang akan dilanjutkan, Rabu pekan depan, 5 Agustus 2021 dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (Iwan)