BARITO UTARA – Terbitan.com || Warga Desa Muara Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Arjianto merasa sangat senang dan lega, setelah Kepala Desa Muara Wakat Milan Theree dan dua orang PNS Pemkab Barito Utara kini ditahan Kejaksaan Negeri Barito Utara atas kasus ijazah palsu.

Arjianto memuji dan mengaku bangga atas keberhasilan pihak kepolisian polres Barito Utara yang sudah berhasil mengungkap kasus ijazah palsu tersebut.

“Selaku warga Desa Muara Wakat, saya sangat mengapresias kerja pihak kepolisian sudah mengungkap kasus ijazah palsu sehingga Kejaksaan menahan kepala desa besama dua kawanya,”ucap Arjianto kepada Terbitan.com lalui via WhatsApp, Sabtu (23/9/2023) pagi.

Dia menyebut, saat pencalonan pilkades serentak pada tahun lalu, saya memang curiga Ijazah paket B yang digunakan Milan Theree itu palsu.

“Sebab data ijazah paket B dia miliki tertulis kode ijazah DN-PC. Sedangkan kode tersebut adalah untuk ijazah paket C, bukan untuk kode ijazah paket B,” ungkapnya.

Kejangggalan lain juga banyak. Seperti ijazah paket B bersangkutan di tandatangani oleh ketua BKBM dengan cap dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.

Padahal seharusnya, ijazah untuk paket B keluaran 2010 seharusnya ditandatangni oleh kepala dinas Pendidikan Barito Utara, bukan ditandatangi oleh ketua BKBM,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Muara Wakat, Milan Theree, dan dua orang PNS Pemkab Barito Utara ditahan Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kamis 21 September 2023.

Penahanan tersangka Milan There, serta PNS berinisial FO dan RN, setelah Kejaksaan Negeri Barito Utara menyelesaikan tahap II.

“Setelah hap II rampung, maka Kejaksaan Negeri Barito Utara mengeluarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan tentang penahanan 3 tersangka tersebut, ” kata Kajari Barito Utara Fadilah melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Bayu F Permady, kepada tegaklurus.net, Jumat 22 September 2023.

Bayu menambahkan, tersangka ditahan di Lapas II B Muara Teweh sebagai tahanan titipan Kejaksaan. Masa penahanan selama 20 hari. “Segera kita limpahkan ke persidangan,” tambah Bayu.