BONDOWOSO, terbitan.com – Kembali terjadi lagi perbuatan bejat dilakukan oleh seorang kakek terhadap anak di bawah umur. Diketahui kakek berusia 74 tahun yang kini diamankan polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, bahwa anak dibawah umur itu, adalah cucu keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun kelas 2 SD. Bahkan, kakek 5 cucu ini bernama Nurhasin, warga Desa Locare, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.

“Masyarakat desa setempat menangkap pelaku, setelah pelaku tersebut usai berbuat. Kemudian pelaku diserahkan langsung ke polisi,” kata AKP Jamal, pada wartawan Senin (22/4/2019).

Lanjut Jamal, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu potong celana, sebuah baju terusan, serta beberapa barang lainnya. Korban juga langsung dimintakan visum et repetum (VER).

“Kami langsung tetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku bakal kami jerat dengan pasal 81 sub 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang PPA. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” tegas Jamal.

Lebih lanjut Jamal, pihaknya sudah mrminta keterangan dari sejumlah saksi. “Pelaku langsung kami jebloskan ke sel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh di kepolisian, mula kejadian ini berawal saat saksi Mohamad, warga setempat, hendak mengambil padi yang dijemurnya di bagian belakang sebuah sekolah dasar.

Mendadak, pandangannya tertuju pada pelaku yang terburu-buru mengenakan celananya. Sementara tak jauh dari posisinya tampak seorang bocah tengah menangis dan terlentang tanpa celana.

Merasa curiga, saksi lantas menghampiri keduanya. Ternyata benar. Si bocah diduga habis dicabuli oleh pelaku. Saksi kemudian berteriak dan memanggil warga sekitar.

Awalnya pelaku tak mengakui perbuatannya. Namun setelah dipaksa dan nyaris jadi sasaran amuk massa, baru pelaku mengaku terus terang. Pelaku kemudian diserahkan ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.