NGAWI, terbitan.com – Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan komitmennya untuk melindungi identitas pelapor yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center Polres Ngawi pada Kamis (24/04/25), usai pengungkapan dua kasus narkoba.
“Masyarakat bisa melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Kami pastikan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegas AKBP Charles.
Kapolres menyebut, keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus-kasus narkoba tak lepas dari kontribusi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penangkapan tersangka berinisial KC, warga Ngawi, yang kedapatan menyimpan sabu seberat 11,27 gram. Narkoba tersebut dibungkus dalam plastik klip kecil dan sedotan, lalu diletakkan di lokasi yang telah disepakati bersama pembeli. KC mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Ngawi juga mengamankan seorang pengedar pil koplo berinisial KAS, warga Blora. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 1011 butir pil koplo.
“Untuk sasaran peredarannya tak kenal usia, status sosial maupun ekonomi,” ujar Kapolres Charles.
Ia kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, dan menegaskan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti dengan serius.


